Ciri-ciri rule of law menurut AV Dicey:
-
Supremasi hukum, tidak ada kesewenang-wenangan.
-
Kedudukan sama di depan hukum
-
Terjaminnya HAM dalam keputusan pengadilan.
Kedua pendapat tersebut masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formal/dalam arti sempit; karena pemerintah yg sedikit adalah pemerintah yg baik.
Ciri-ciri rule of law/rechsstaat International Commission Of Jurits Bangkok 1965
-
Perlindungan konstitusional dan prosedur unt memperolehnya.
-
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
-
Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
-
Pemilihan umum yang bebas.
-
Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
-
Pendidikan civics (kewarganegaraan)
-
Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum karena terkandung : Perlindungan HAM, Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara
Hubungan yang erat antara agama dan negara-bertumpu pada ketuhanan yang maha esa kebebasan agama dalam arti positif-ateisme tidak dibenarkan dan komunisnme dilarang asas kekeluargaan dan kerukunan.
Unsur-unsur utama :
a. Pancasila.
b. MPR.
c. Sistem Konstitusi.
d. Persamaan.
e. Dan peradilan bebas.
Anglao Saxon (rule of law) :
Unsur utama bersumber dari rasio manusia-liberalitik / individualistik-antroposentrik, pemisahan antara agama dan Negara secara rigid (mutlak)-freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan.
Unsur-unsur utama :
a. Supremasi hukum.
b. Equality before the law.
c. Individual Rights.
d. Dan tidak bergantung pada peradilan adminstrasi.
· Eropa Kontinental (rechstaat) :
Bersumber dari rasio manusia liberalistic/individualistic humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) pemisahan antara negara dengan agama secara mutlak-ateisme dimungkinkan.
Unsur-unsur utama :
o Menurut Stahl :
a. Pengakuan atau perlindungan HAM.
b. Trias politika.
c. Wetmatige Bastuur.
d. Peradilan administrasi.
o Menurut Scheltema :
a. Kepastian hukum.
b. Persamaan
c. Demokrasi.
d. Pemerintahan yang melayani kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar