Selasa, 17 November 2009

Negara Hukum Formil & Materiil

Salah satu ciri penting dalam negara yang menganut konstitusionalisme yang hidup pada abad ke-19 adalah sifat pemerintahan yang pasif, artinya pemerintahan hanya sebagai wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yang dirumuskan pada wakilnya di parlemen.. Jika dikaitkan dengan Trias Politika dalam konsep Montesquieu, tugas pemerintah terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksanakan UUD yang dibuat oleh parlemen. Tugas pemerintahan hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh parlemen. Aliran ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil The least government is the best government (pemerintah yang paling sedikit adalah pemerintah yang baik). Negara dalam perdagangan ini adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Jadi negara hukum formil adalah negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara hukum formil dikecam banyak pihak karena mengakibatkan kesenjangan ekonomi yang amat mencolok terutama setelah perang dunia kedua. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga baik dalam bidang ekonomi dan sosial lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Gagasan baru ini disebut dengan Welfare State atau negara kesejahteraan. Negara hukum materiil atau dapat disebut negara modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum diberbagai lapangan kehidupan dan pemerintah juga diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keluluasaan untuk tidak terkait pada produk legislasi parlemen. Pemerintah (eksekutif) bisa memiliki kewenangan legislative, kewenangan ini meliputi 3 hal yaitu :
1. Adanya hak inisiatif, yaitu hak mengajukan rancangan undang-undang tanpa terlebih dahulu persetujuan parlemen, meskipun dibatasi kurun waktu tertentu.
2. Hak legislative yaitu membuat peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang .
3. Droit Emessen (menafsirkan sendiri aturan –aturan yang masih enunsiatif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar