Selasa, 17 November 2009

Supremasi hukum

Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Pemerintahan berdasarkan hukum(rule of law) adalah konsep hukum yang termasuk sejumlah asas yang berhubungan. Terlebih dulu, melindungi pemerintahan berdasarkan hukum menjamin bahwa tak seorang pun di atas hukum.

Demokrasi langsung Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui - secara langsung pula - aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat.

Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen.

Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat) Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar